Kamis, 12 Januari 2023

Apakah Prabu Itu?



Assalamu'alaikum  warrahmatullahi wabarakatuh Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua.  Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT Tuhan Yang Mahaesa.  Pembaca yang budiman kali ini saya akan membahas ekstrakurikuler wajib di sekolah yaitu Pramuka. 

Prabu di sini  bukan berarti sebuah gelar kebangsawanan pada masyarakat Jawa dan Sunda tetapi merupakan singkatan dari Pramuka Setiap hari Rabu. 🤣.  Sudah menjadi kebiasaan yang tidak tertulis dan entah siapa yang memulai bahwa kegiatan ekstra kurikuler Pramuka dilaksanakan setiap hari Rabu. Dan entah mengapa di Jakarta  rata-rata kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu.  Sepengetahun penulis waktu SD jaman dulu kegiatan Pramuka dilaksanakan setiap hari Sabtu. Kue bolu dari Semarang , itu jaman dulu bukan jaman sekarang kata anak-anak.

Latihan Pramuka Siaga/ Dokpri

Di Jakarta pun  masih ada yang melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka selain pada hari Rabu. Usut punya usut sekolah tersebut melaksanakan hal tersebut di atas karena tidak kebagian pembina yang bersedia melatih di hari Rabu. Kejadian itu dirasakan penulis yang kebetulan sebagai sekretaris Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kemayoran.  Banyak WA yang masuk dari pangkalan atau sekolah meminta dicarikan pembina Pramuka untuk mengajar di hari Rabu. Jawaban saya pun tetap yaitu mohon maaf tidak ada pembina yang kosong jadwalnya pada hari Rabu. 

Penyebutan Pramuka itu mengacu kepada orangnya.  Kalau diartikan Pramuka adalah anggota Pramuka yang terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.  Anggota muda terdiri dari golongan SGTD atau Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.  Sedangkan anggota dewasa adalah mereka yang adalah mereka yang telah berusia 26 tahun ke atas atau usia 21 tahun tetapi dengan catatan yang bersangkuatn melepaskan statusnya sebagai anggota muda, karena telah menikah dan atau telah memiliki Surat Hak Bina (SHB). Sedang Kepramukaan adalah menurut pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2010 yaitu segala aspek yang berkaitan dengan Pramuka. 

Anggota dewasa itu terdiri dari anggota Pramuka yang menjadi pembina, pelatih pembina, pamong satuan karya, Instruktur satuan karya, majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya, instruktur, staf kwartir, anggota gugus darma. 

Adapun landasan hukum dari  pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka adalah UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud No.63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Dasar dan Pendidikan Menengah. Sehingga adalah keliru jika sekolah tidak melaksanakan  kegiatan tersebut. 

Kembali dengan topik kita yaitu Prabu alias Pramuka setiap hari Rabu, Sebenarnya pelaksanaan kegiatan tersebut dibagi menjadi tiga sistem yaitu :
1. Model Aktualisasi
    Model ini merupakan kegiatan wajib dalam penerapan sikap dan ketrampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan secara rutin, terjadwal dan mendapat penilaian formal

2. Model Blok 
    Pendidkan kepramukaan dilaksanakan setahun sekali yaitu pada awal tahun pelajaran. Biasanya dilaksanakan bersamaan dengan masa orientasi sekolah. Sifatnya wajib bagi semua peserta didik,
   terjadwal dan mendapat penilaian umum.

3. Model Reguler
    Kegiatan yang berbasis pada minat atau sukarela yang dilaksanakan pada gugus depan

Pramuka yang  terlaksana pada hari Rabu itu biasanya yang bersifat sukarela. Walau pun sukarela tetapi pada praktiknya semua peserta didik ikut latihan bersama.

Nah masuk yang manakah model pelaksanaan  kegiatan Pramuka di sekolah para pembaca yang budiman? 

Salam Pramuka







 

2 komentar:

Berkomentarlah dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan

Dari Penulis Menjadi Penerbit

  Judul                 :     Usaha Penerbitan Buku Resume ke       :      30 Gelombang       :      28 Tanggal            :      17 M...